Hak Shalat, Puasa, Membaca Al Qur’an Dan Sedekah
Diriwayatkan dari Abdullah bin Al Mubarak sebagai berikut:
مَنْ صَلَّى كُلَّ يَوْمٍ اِثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فَقَدْ اَدَّى حَقَّ الصَّلاَةِ ومَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ فَقَدْ اَدَّى حَقّ الصِّيَامُ ومَنْ قَرَأَ كُلُّ يَوْمٍ مِائَةَ اٰيَاتٍ فَقَدْ اَدَّى حَقَّ القِرَاءَةِ وَمَنْ تَصَدَّقَ فِي جُمْعَة بِدِرْهَمٍ فَقَدْ اَدَّی حَقَّ الصَّدَقَةِ
"Barangsiapa yang telah mengerjakan shalat sebanyak dua belas rakaat dalam setiap harinya, maka berarti ia telah memenuhi hak shalat. Barangsiapa yang telah berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulannya, maka berarti ia telah memenuhi hak puasa. Dan barangsiapa yang telah membaca seratus ayat dalam setiap hari-nya, maka berarti ia telah memenuhi hak qira’ah serta barangsiapa yang telah bersedekah pada hari jumat dengan satu dirham, maka berarti ia juga telah memenuhi hak sedekah."
Abdullah bin Al Mubarak adalah cucu Al Qadhi Nouh Al Marwazi. Shalat sebanyak dua belas rakaat yang dimaksudkan disini adalah shalat dua rakaat sebelum shalat Shubuh, dua rakaat sebelum shalat Zhuhur, empat rakaat sebelum shalat Ashar dan dua rakaat setelah shalat Maghrib. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. berikut ini:
رَحِمَ اللّٰه امْرأً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أَرْبَعًا
“Allah akan melimpahkan rahmat-Nya kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Ashar. ”
Nabi Muhammad Saw. mengerjakan shalat ini dengan dua rakaat satu kali salam. Dalam hadits lain, yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dite-rangkan sebagai berikut:
مَنْ صَلَّى اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ العَصْرِ حَرّمَ اللّٰهُ بَدَنَهُ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Ashar, maka Allah akan mengharamkan badannya masuk neraka. ”
Sementara Syaikh Khalil Ar Rasyidi mengambil hadits dari Ad Dimyati dalam Al Muttajir Ar Rabih yang artinya sebagai berikut:
“Tiada lain bagi hamba yang mengerjakan shalat sunnah sebanyak dua belas rakaat dalam setiap harinya, melainkan Allah akan membangunkan gedung baginya di surga. ” (HR. Muslim)
Sedang dalam riwayat Imam Turmudzi ada tambahan, yaitu: empat rakaat sebelum mengerjakan shalat Zhuhur, dua rakaat setelah shalat Zhuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya’, dan dua rakaat sebelum mengerjakan shalat Shubuh.
Imam Thabrani juga telah meriwayatkan sebagai berikut:
مَنْ صَلَّى قبْلَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ كأَنَّمَا تَهجَّدَ بِهِنَّ مِنْ لَيْلَتِهِ وَمَنْ صَلاَّهُنَّ بَعْدَ العِشَاءِ كَمِثْلِهِنَّ مِنْ لَيْلَةِ القَدْرِ
"Barangsiapa yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Zhuhur, maka ia sama dengan mengerjakan shalat Tahajjud empat rakaat pada malam harinya. Dan barangsiapayang mengerjakan shalat empat rakaat setelah shalat Isya’, maka ia sama dengan mengerjakan shalat empat rakaat pada malam Lailatul Qadar."
Menanggapi hadits tersebut diatas, Ibnu Mas’ud menyatakan, “Tidak ada shalat siang yang dapat membandingi (pahala) shalat malam, kecuali shalat empat rakaat sebelum Zhuhur dan keutamaannya dibanding shalat siang lainnya adalah bagaikan shalat jama’ah dibanding shalat sendirian.” Ibnu Mas’ud ra. menyatakan pula, bahwa Rasulullah Saw. selalu melaksanakannya, serta menahan (melamakan) ruku’ dan sujudnya, beliau juga bersabda:
اِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيْهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ فَاُحِبُّ اَنْ يَصْعَدَ لِي فِيْهَا عَمَلٌ صَالِحٌ
“Sesungguhnya saat ini adalah saat dibukakan pintu-pintu langit, maka dari itu, saya berharap agar amal shalehku diangkat pada saat itu. ’’
Dan barangsiapa yang berpuasa dalam setiap bulannya pada hari hari bidh (hari-hari malam bulan purnama), yakni pada tanggal 13, 14, dan 15, kecuali pada bulan Zulhijjah, maka sebagai gantinya ia boleh mengerjakan-nya mulai tanggal 16 atau sesudahnya, dengan begitu ia berarti telah menunaikan hak puasa. Adapun hikmah berpuasa pada hari-hari itu (tanggal 13, 14 dan 15) dalam setiap bulannya adalah satu kebaikan yang akan dilipatgandakan (pahalanya) menjadi sepuluh kebaikan.
Jadi, puasa tiga hari dalam setiap bulannya itu sama dengan puasa selama satu bulan penuh. Oleh sebab itu, cukuplah baginya berpuasa selama tiga hari yang mana saja dalam setiap bulannya, sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Al Tuhfah.
Serta barangsiapa yang membaca seratus ayat dalam setiap harinya, maka ia berarti telah menunaikan hak membaca Al-Qur’an. Adapun yang paling utama adalah membaca “Al Munjiyat As Sab’ah ” (Tujuh surat penyelamat), yaitu: Surat As Sajdah, Yaa Siin, Fushshilat, Ad Dukhan, Al Waqi’- ah, Al Hasyr dan Al Mulk. Disamping itu, pada setiap pagi dan sorenya hendaklah membaca surat Al Hadiid ayat 1-3, Al Hasyr ayat 22-23, Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas, masing-masing sebanyak tiga kali.
Adapun bersedekah sebanyak satu dirham pada hari Jum’at atau dengan sesuatu yang mengimbanginya, maka berarti ia telah menunaikan hak sedekah.
Komentar
Posting Komentar