Penyempurna Amal Perbuatan Manusia

Sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai berikut:

اَرْبَعَةٌ تَمَامُهَا بِأَرْبَعَةٍ: تَمَامُ الصَّلاَةِ بَسُجُوْدِ السَّهْوِ وَالصَّوْمِ بِصَدَقَةِ الفِطْرِ والحَجُّ بِالفِدْيَةِ وَالاِيْمَانُ بِالجِهَادِ

“Empat perkara dapat disempurnakan dengan empat perkara lainnya, yaitu: kesempurnaan shalat dengan dua sujud sahwi, kesempurnaan puasa dengan zakat fitrah, kesempurnaan haji dengan fidyah dan kesempurnaan iman dengan jihad (fi sabilil-lah)."

Empat perkara dapat menjadi sempurna dengan adanya empat perkara lainnya, yaitu:

1. Shalat, dapat disempurnakan dengan mengerjakan sujud sahwi. Imam Ahmad An Nawawi mengatakan, “Sujud sahwi hanya dilakukan jika memang memindahkan bacaan dari tempatnya, baik itu berupa rukun, sunnah ab’ad, atau bahkan sunnah hai’at. Jika yang dipindahkan (dilupakan) itu termasuk rukun, maka secara mutlak harus mengerjakan sujud sahwi. Begitu juga dengan sunnah ab’ad, misalnya tasyahud awal, maka secara mutlak harus mengerjakan sujud sahwi. Dan juga ketika qunut atau bermaksud mengerjakan qunut, maka bersujudlah. Kecuali jika memang hanya dzikir. Tetapi jika termasuk sunnah hai’at, maka jangan bersujud, kecuali memindahkan surah dari tempatnya.”

2. Puasa Ramadhan, baru dianggap telah sempurna jika sudah mengeluarkan zakat fitrah. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya sebagai berikut:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ 

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. 

[Surat Al-Baqarah 184]

Pengertian fidyah disini adalah zakat fitrah, karena ayat ini masih berkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya (ayat 183 dari surat Al Baqarah) yang mengandung perintah puasa Ramadhan. Demikian yang telah diterangkan dalam Fathul Kabir.

3. Ibadah haji, baru akan sempurna jika diikuti dengan membayar fidyah, yaitu dengan menyembelih hewan qurban (berupa domba, sapi atau unta) atau dengan mengeluarkan beberapa mud (kurma atau anggur kering), jika memang terdapat hal-hal yang mewajibkan untuk melaku-kan hal tersebut atau menyunahkannya. Fidyah juga boleh dibayarkan meskipun tanpa adanya hal-hal tersebut, tapi dalam hal ini untuk lebih hati-hatinya lagi (ikhtiyath).

4. Jihad dapat menyempurnakan iman, demikian menurut Sayid Ali Al Jurjani dalam At Ta’rifat. Dalam hal ini juga dapat berupa ajakan untuk memeluk agama Islam.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta Akan Lima Perkara dan Melupakan Lima Lainnya

Pelindung Terhadap Lima Perkara

Lima Perkara yang Tidak Boleh Diremehkan