Perkara Yang Harus Dikerjakan Ketika Masuk Masjid
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. berikut ini:
يَنْبَغِي لِلدَّاخِلِ فِى المَسْجِدِ عَشْرُ خِصَالٍ: أَوَّلُهَا أَنْ يَتَعَاهَدَ خُفَّيْهِ أَوْ نَعْلَيْهِ وَأَنْ يَبْدَأَ بِرِجْلِهِ اليُمْنَى
"Seyogyanya orang yang masuk masjid mengerjakan akan sepuluh perkara, yaitu: pertama, membersihkan kedua khuf atau sandalnya dan mulai masuk dengan mendahulukan kaki kanan."
وَأَنْ يَقُوْلُ إِذَا دَخَلَ بِسْمِ اللّٰهِ وَسَلاَمٌ عَلَى رَسُولِ اللّٰهِ وَعَلَى مَلاَئِكَةِ اللّٰهِ، اللّٰهُمَّ افْتَحْ لَنَا أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ إِنَّكَ أَنْتَ الوَهَّاب
"Kedua, apabila masuk mengucapkan (yang artinya), “Dengan menyebut nama Allah, semoga keselamatan terlimpah kepada Rasulullah dan semua Malaikat. Wahai Tuhanku, bukakanlah bagi kami pintu rahmat-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi."
وَأَنْ يُسَلِّمُ عَلَى أَهْلِ المَسْجِدِ، وَأَنْ يَقُوْلَ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ أَحَدٌ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللّٰهِ الصَّالِحِينَ
"Ketiga, membaca salam kepada ahli masjid, tapi jika tidak ada seorangpun didalam masjid, maka ucapkanlah, 'Assalaamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadilloahish shaalihiin' (semoga keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang shaleh)."
وَأَنْ يَقُوْلَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ
“Keempat, mengucapkan (kalimat) syahadat, "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah."
ولاَ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَي المُصَلِّى، وَأَن لاَ يَعْمَلَ بِعَمَلِ الدُّنْيَا وَلاَ يَتَكَلَّمَ بِكَلاَمِ الدُّنْيَا، وَأَنْ لاَ يَخرَجَ حَتَّى يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ، وأَنْ لاَ يَدْخُلَ إلاَّ بِوُضُوءٍ
"Kelima, hendaklah tidak melewati di depan orang yang sedang shalat. Keenam, jangan mengerjakan perkara duniawi. Ketujuh, jangan membicarakan perkara duniawi. Kedelapan, jangan keluar sebelum mengerjakan shalat tahiyyatul Masjid dua rakaat. Kesembilan, jangan masuk kecuali sudah punya wudhu"
وَأَن يَقُوْلَ إِذَا قَامَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أشْهَدُ أَن لاَ إِلٰهَ إلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
“Kesepuluh, apabila bangkit, hendaklah mengucapkan: “Subhaanakallaahumma wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha illaa anta. Astaghfiruka wa atuubu ilaik” (Maha Suci Engkau ya Allah. Wahai Tuhanku, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Engkau. Aku mohon ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepadamu."
Dan ketika akan masuk masjid, hendaklah mendahulukan kaki yang kanan, begitu juga ketika masuk ke tempat-tempat yang mulia atau ke tempat yang belum jelas mulia tidaknya. Yaitu dengan cara melepaskan alas kaki kiri terlebih dahulu di depan pintu masjid, lalu kaki kiri ditumpangkan pada alas tersebut, kemudian baru melepas alas kaki yang kanan.
Ketika hendak masuk masjid, dapat pula membaca doa sebagai berikut:
اَعُوْذُ بِاللّٰهِ العَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ القَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ مُحَمّد
"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dengan Dzat-Nya Yang Maha Mulia dan kerajaan-Nya yang kekal abadi dari godaan syaitan yang terkutuk. Segala puji bagi Allah, wahai Tuhanku, limpahkanlah shalawat atas Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat beliau."
Alangkah baiknya jika sebelum membaca do’a tersebut diatas (dalam awal pembahasan), diawali terlebih dahulu dengan membaca do’a sebagai berikut:
اللّٰهُمَّ اغْفِرْلِي ذُنُوبِي وافْتَحْلِي اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
"Wahai Tuhanku, ampunilah dosaku dan bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu."
Adapun mengenai lewat di depan orang yang sedang shalat, hukumnya adalah haram, meskipun itu hanya shalat sunnat dan tetap sah menurut keyakinan orang yang sedang shalat tersebut, dan meskipun tidak ditemukan jalan lain selain harus melewati tempat tersebut. Yang dimaksud di depan orang yang sedang shalat disini adalah lokasi dalam batas sholat. Diperbolehkan melewati (menerjang) di depan orang yang sedang shalat, jika memang dalam keadaan darurat, misalnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, demikian menurut pendapat Mu'tamad (yang dapat dijadikan dasar). Bahkan Imam Syafi’i pernah menukilkan dari sebagian imam, bahwa menerjang tersebut diperbolehkan, jika ternyata tidak ada jalan lain selain tempat itu. Akan tetapi, pendapat ini dianggap lemah.
Adapun jika orang yang sedang shalat itu sembarangan saja dalam mengambil tempat shalat, misalnya di tempat yang sudah biasa dilewati orang, seperti jalur thawaf, maka tidak haram lewat di depannya. Juga misalnya orang shalat dalam suatu shaf dimana shaf di depannya masih kosong, maka diperbolehkan orang lain melewati depan orang tersebut, meskipun dengan melewati beberapa shaf.
Sedang masalah duniawi yang dimaksudkan disini adalah seperti transaksi jual beli. Jika mengetahui hal itu terjadi dilakukan orang dalam masjid maka di sunnatkan untuk menegurnya dengan ucapan:
لاَ اَرْبَحَ اللّهُ تِجَارَتَكَ
"Semoga Allah tidak memberi keuntungan dagangan anda."
Dan pembicaraan duniawi yang dimaksudkan disini adalah misalnya melantunkan lagu-lagu yang sesat. Jika mengetahui akan hal ini, maka di sunnatkan untuk menegurnya dengan ucapan:
"Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu."
Mengenai shalat Tahiyyatul Masjid, jika yang dimasuki itu Masjidil Haram, dan ia juga bermaksud untuk mengerjakan thawaf, maka hendaklah mengerjakan thawaf terlebih dahulu, kemudian baru mengerjakan shalat dua rakaat dengan niat Tahiyyatul Masjid sekaligus niat shalat sunnah Thawaf.
Bagi orang yang tidak sempat mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, disunnatkan membaca kalimat berikut ini sebanyak empat kali:
سُبْحَانَ اللّٰهُ والحَمْدُ لِلّهِ وَلَا اِلٰهَ اِلَّا اللّٰه اللّٰهُ اَكْبَرُ
"Maha Suci Allah, dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Allah dan Allah Maha Agung."
Dengan membaca kalimat ini, maka lepaslah beban yang memakruhkannya. Demikianlah, jika memang dirasa sulit mengambil air wudhu terlebih dahulu (bagi orang yang tidak sempat shalat karena telah batal wudhunya). Tetapi jika dirasa mudah, namun ia tidak mau berwudhu sehingga tidak dapat shalat Tahiyyatul Masjid dan hanya mencukupkan dengan membaca kalimat tersebut diatas, maka kemakruhan belum terlepas darinya, karena itu berarti ia telah mengabaikannya.
Dan tentang doa keluar dari masjid, sebagaimana yang tercantum dalam pembahasan diatas, Nabi Saw. bersabda yang artinya sebagai berikut: "Barangsiapa yang duduk pada suatu tempat dan pada tempat itu banyak kesalahan, lalu sebelum bangkit dari tempatnya lalu membaca:
سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أشْهَدُ أَن لاَ إِلٰهَ إلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
"Subhaanakkallaahumma wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha illaa cinta. Astaghfiruka wa atuubu ilaik (Maha Suci Engkau, wahai Tuhanku, dan dengan memuji-Mu aku bersaksi, bahwa tiada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Engkau. Aku memohon ampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu), melainkan Allah mengampuni dosa-dosanya selama di majlis tersedia." (HR. Imam Tirmidzi)
Diriwayatkan pula dari Sayyidina Ali ra. sesungguhnya beliau berkata:
"Barangsiapa ingin memperoleh takaran penuh, maka hendaklah di akhir majlisnya atau dikala hendak berdiri mengucapkan kalimat sebagai berikut:
"Maha Suci Tuhanmu, Tuhan keluhuran, dari apapun yang disebutkan oleh orang-orang kafir, mudah-mudahan salam tetap atas para Rasul dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam."
Komentar
Posting Komentar