Golongan yang Tidak Diterima Shalatnya
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. sebagai berikut:
عَشْرَةُ نَفَرٍ لَنْ يُقْبَلَ اللّٰهُ تَعَالَى صَلاَتَهُمْ: رَجُلٌ صَلَّى وَحِيْدًا بِغَيْرِ قِرَاءَةٍ، وَرَجُلٌ لاَ يُؤَدِّي الزَّكَاةَ، وَرَجُلٌ يَؤُمُّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ، وَرَجُلٌ مَمْلُوكٌ آبِقٌ، وَرَجُلٌ شَارِبُ الخَمْرِ مُدْمِنٌ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا سَاخِطٌ عَلَيْهَا، وَامْرَأَةٌ حُرَّةٌ تُصَلِّى بِغَيْرِ خِمَارٍ، وَآكِلُ الرِّبَى، وَالإِمَامُ الجَائِرُ، وَرَجُلٌ لاَ تَنْهَاهُ صَلاَتُهُ عَنِ الفَحْشَاءِ وَالمُنْكَرِ لاَ يَزْدَادُ مِنَ اللّٰهِ إلاَّ بُعْدًا
“Sepuluh golongan yang Allah SWT. tidak mau menerima shalatnya, yaitu: orang yang shalat sendirian tanpa membaca surat Al Fatihah. Orang yang tidak mau menunaikan zakat; orang yang menjadi imam pada suatu kaum yang membencinya. Seorang hamba sahaya yang melarikan diri. Peminum khamar (arak) yang pemabuk. Perempuan yang tidur malam dan membuat jengkel suaminya. Perempuan dewasa yang shalat tanpa memakai kerudung (mukena), pemakan riba, pemimpin yang menyeleweng. Dan orang yang shalatnya tidak berfungsi nahi munkar; tidak benam- bah dekat dari Allah melainkan bertambah jauh."
Mengenai bacaan surat Al Fatihah, Imam Abu Hanifah dan sahabatnya. Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. telah sepakat bahwa shalatnya makmum itu tetap sah, meskipun tanpa bacaan surat Al Fatihah sedikitpun.
Sedang mengenai orang yang enggan menunaikan zakat, Allah telah menegaskan di dalam firman-Nya surat Fushshilat ayat 6-7 yang artinya sebagai berikut:
“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat."
Berdasarkan firman Allah tersebut diatas maka jelaslah, bahwa orang-orang yang tidak mau membayar zakat itu dikelompokkan oleh Allah ke dalam golongan orang-orang musyrik.
Adapun tentang hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan yang melarikan diri dari majikannya, shalatnya juga tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. yang artinya sebagai berikut: “Apabila seorang hamba sahaya kabur, maka tidak diterima shalatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Maka kafirlah ia sampai pulang kembali.”
Begitu juga dengan shalat orang yang mabuk karena minum arak (khamer), sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Nabi Saw. dalam sabdanya berikut ini:
"Jauhilah khamer, karena barang itu menjadi induk segala kejahatan"
Mengenai tidak diterimanya shalat seorang perempuan yang ketika tidur malam membuat sakit hati suaminya, adalah berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw. yang artinya sebagai berikut:
“Tiga golongan, Allah tidak akan menerima shalat mereka dan shalatnya tidak akan naik ke langit, yaitu orang yang mabuk sampai ia sadar; perempuan yang dibenci suaminya. Hamba sahaya yang melarikan diri dari majikannya hingga ia pulang kembali dan menyerahkan diri kepada majikannya"
Sedang mengenai pemakan riba, sebagaimana yang telah diterangkan dalam Az Zawajir adalah nanti di padang Mahsyar mereka dikelompokkan dalam bentuk anjing dan babi. Hal ini sebagai akibat dari Khilah yang mereka kemukakan untuk menghalalkan riba, sebagaimana Bani Israel (Ashaabus Sabti) yang nanti juga akan dijelmakan menjadi anjing dan babi. Ashaabus Sabti pada waktu itu dikenakan larangan mencari ikan pada hari sabtu. Pada mulanya mereka mematuhinya, sehingga pada setiap hari Sabtu di perairan mereka tampak betapa banyak ikan berkeliaran dengan aman. Kemudian merekapun berkhilah, yaitu tetap mencari ikan di hari Sabtu, tapi tidak langsung diambil. Melainkan ikan-ikan itu dipindahkan terlebih dahulu ke dalam kolam yang khusus mereka buat untuk itu, baru kemudian pada hari Ahadnya mereka menangkapnya kembali dari kolam-kolam tersebut. Dengan cara khilah seperti ini, mereka beranggapan bahwa tidak melanggar larangan menangkap ikan diatas. Demikianlah mereka melakukan khilah, maka secara spontan Allah menjelmakan mereka dalam bentuk anjing dan babi. Begitu nanti orang yang berkhilah untuk menghalalkan riba, dengan bentuk khilah apapun. Allah Maha Mengetahui terhadap segala bentuk khilah.
Sama halnya dengan pemimpin yang menyeleweng, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar ra. bahwa ia mendengar Nabi Muhammad Saw. bersabda yang artinya sebagai berikut:
"Seorang penguasa akan didatangkan pada hari kiamat, kemudian ia dilemparkan ke jembatan Jahanam maka guncanglah jembatan itu dengan guncangan yang dahsyat, hingga tidak ada satu sendipun melainkan terlepas dari tempatnya. Jika ia taat kepada Allah dalam perbuatannya, maka ia akan lewat dengan selamat. Jika berbuat maksiat, maka jembatannya terputus karenanya, lalu ia terjatuh ke dalam neraka Jahannam selam lima puluh ribu tahun."
Akhirnya, kami nukilkan dari Al Arif Al Mursi sebagai berikut:
"Amal perbuatan hamba itu akan tampak dalam bentuk suapan nasi, baik amal kebajikan maupun kejelekan."
Komentar
Posting Komentar